Dua penambang pasir laut di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, berinisial J dan D, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lebak. Keduanya merupakan pengelola tambang yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) alias ilegal.
"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, inisial J dan D," kata Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir, Rabu (15/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moestafa mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah terkait adanya aktivitas tambang tersebut. Pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan menemukan adanya aktivitas tambang ilegal.
"Dari laporan masyarakat yang merasa resah, terus melapor ke desa, pihak desa nggak kuat, lalu melapor ke polisi," katanya.
Moestafa menambahkan, para tersangka menjual pasir tersebut ke wilayah luar Banten. Pasir itu dijual untuk memenuhi kebutuhan pembangunan konstruksi.
"Dijualnya ke luar daerah," ucapnya.
Menurut Moestafa, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut lantaran tersangka dinilai kooperatif dan adanya jaminan dari pihak keluarga.
"Karena keluarga menjaminkan diri, dan menurut penyidik mereka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, serta mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, belum dilakukan penahanan, namun penetapan tersangka sudah," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Keduanya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Lihat juga Video Penambangan Pasir Ilegal untuk Reklamasi Resort di Labuan Bajo, 7 Kapal Diamankan










































