Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tambang pasir ilegal di pesisir pantai Lebak bagian selatan, Banten. Satu pelaku berinisial DD ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka satu orang," kata Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Moestafa mengatakan pelaku yang diamankan merupakan pemilik tambang ilegal, yang berada di Kecamatan Wanasalam, Lebak. Moestafa menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan dari keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita amankan merupakan pemilik tambang ilegal," ucapnya.
Moestafa mengatakan tambang ilegal itu sudah beroperasi hampir satu tahun lebih. Ia mengatakan pasir yang dikumpulkan oleh tersangka dijual ke Jakarta.
"Kalau pasir itu dijual ke arah Jakarta," katanya.
Moestafa mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau 161 Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lihat juga Video: Bareskrim Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Klaten, Negara Rugi Rp 1 M











































