Pemerintah, dalam hal ini Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan kepada DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, Menko Yusril mengingatkan agar DPR berhati-hati menyusun RUU tersebut.
"Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut yang sedang berjalan di DPR," kata Yusril saat dihubungi, Rabu (15/7/2026).
Ia meminta DPR memperhatikan Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Selain itu, dia mengingatkan RUU Perampasan Aset harus mengacu pada KUHAP baru.
Adapun bunyi Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 yakni: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
"Penyusunan RUU ini juga harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara pidana," ucap dia.
Kemudian, Yusril juga mengingatkan jangan sampai RUU Perampasan Aset menimbulkan abuse of power. Perampasan aset, kata dia, harus menunggu putusan pengadilan.
"Ya jangan sampai timbul kesewenang-wenangan dan 'abuse of power'. Kalau aset disita, tujuannya untuk mengamankan aset. Tunggu putusan pengadilan. Kalau terdakwa bersalah, barang bukti yang disita dieksekusi dirampas untuk negara. Kalau nggak terbukti aset dikembalikan kepada terdakwa," jelas dia.
"Kalau dirampas duluan, tapi putusan pengadilan tidak terbukti, lantas bagaimana? Kalau aset dalam bentuk uang misalnya, sudah dirampas dan disetor ke kas negara, bagaimana cara mengembalikannya?" sambungnya.
(maa/jbr)