Proses eksekusi rumah tersebut dimulai sejak pukul 10.00 Wita, Senin (26/11/2007). Kedatangan tim eksekusi PN Makassar disambut wajah-wajah meradang penghuni rumah, yakni di antaranya Teri Sumolang dan adiknya Ari Sumolang.
Meski demikian, petugas tak ambil peduli. Mereka tetap berniat merubuhkan pagar besi dan meminta para penghuni rumah segera pergi. Aksi kekerasan pun mulai terjadi, petugas memukul balok kayu ke pagar rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai akhirnya tim eksekusi PN Makassar hilang kesabarannya. Mereka mendatangkan sebuah eskavator untuk mendobrak pagar rumah tersebut. Tapi tiba-tiba saja, Ari Sumolang, naik ke atas pagar. Dia mengancam akan menusukkan perutnya ke bagian pagar yang lancip jika petugas tetap melanjutkan eksekusi. Beberapa bagian tubuh Ari memang sudah terluka dan berdarah.
Aksi nekat ini membuat petugas urung mendobrak paksa pagar rumah tersebut. Mereka menjauhkan eskavator dan membujuk Ari segera turun. Namun pria berusia sekitar 40 tahun itu bergeming. Dia tetap berdiri di atas pagar, sambil membuka baju dan menutup matanya. Sebagian keluarganya histeris dan pingsan melihat kenekatan Ari.
Takut Ari semakin nekat, para petugas PN Makassar dan tenaga eksekusi akhirnya memilih mundur. Mereka menunggu situasi lebih kondusif. Belum ada kepastian, apakah eksekusi ini dilanjutkan atau tidak.
Persengketan ini berawal dari pertikaian lama keluarga Sumolang. Awalnya Sumolang menikah dengan Garnita Antoinita Tien dan dikaruniai 8 anak, termasuk Teri dan Ari Sumolang.
Ketika Garnita meninggal dunia, Sumolang yang telah menduda itu menikah lagi dengan Yeni dan dikaruniai 3 anak. Persengketaan mulai terjadi saat Sumolang meninggal dunia. Yeni konon ingin menguasai semua peninggalan suaminya tersebut, yakni 3 rumah masing-masing di Jl Mappanyukui, Jl Andi Muhammad Lutfi, dan Jl Gunung Salahutu.
Dua rumah pertama sudah dikuasai Yeni. Dan ketika ingin menguasai rumah ketiga, Teri, Ari dan anak-anak Sumolang lainnya dari istri pertama menentang. Proses hukum pun bergulir. Sampai akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Yeni. (djo/nrl)










































