Jaksa KPK menghadirkan HRD PT BlueRay Cargo bernama Viny Liverie Lie dalam sidang kasus suap pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Viny mengungkap sejumlah kode yang digunakan pihaknya untuk menyebut Bea Cukai.
"Saksi memahami Bea Cukai ini inisialnya BC. Apa lagi? Selain inisial BC ada?" tanya jaksa KPK M Takdir Suhan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
"Sales 2," jawab saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa kembali bertanya apakah ada kode lain dalam penyebutan Bea Cukai. Viny mengatakan pihaknya juga sering menggunakan kode 'Biru'.
"Sales 2, itu kode ini (Bea Cuka)? Selain itu apa lagi?" tanya jaksa.
"Biru," jawab saksi.
"Biru? Oke baik. Dan penyebutan-penyebutan itu diawali oleh Koh John (Bos Blueray Cargo John Field)?" tanya jaksa.
"Iya, iya," jawab saksi.
Dia mengatakan para pegawai hanya mengikuti ucapan John. Dia menyebut para pegawai memahami uang yang disiapkan pihak perusahaan ditujukan ke pejabat Bea Cukai.
"Sehingga di copy-paste lah oleh saksi sama pegawai yang lain memahami bahwa itu adalah uang untuk diberikan kepada pihak Bea Cukai. Begitu ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab saksi.
Ketiga terdakwa dalam sidang ini ialah:
1. Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
2. Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Tiga pejabat Bea Cukai itu didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Uang itu diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
John Field, Dedy dan Andri telah divonis bersalah. Mereka dijatuhi hukuman penjara 1,5 hingga 2 tahun.
Saksikan Live DetikSore:
Lihat juga Video: Ini Kasus yang Bikin Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah Polisi











































