Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka berinisial SA (40), SU (43), dan NS (51) atas dugaan kasus pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap sebuah perusahaan di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten. Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini bermula pada 2022 ketika PT Gandasari Energi melakukan proyek reklamasi di perairan Bojonegara. Pada saat itu, perusahaan memberikan kompensasi kepada kelompok nelayan terdampak dan organisasi milik salah satu tersangka. Namun kompensasi itu tidak dibayar penuh oleh pihak perusahaan karena proyek reklamasi berhenti beroperasi.
"Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT Gandasari Energi memberikan dana kompensasi dan corporate social responsibility (CSR) kepada kelompok nelayan, antara lain kepada Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh sebesar Rp 170 juta, telah dibayarkan Rp 108 juta, Rukun Nelayan Prisai Pesisir sebesar Rp 250 juta, telah dibayarkan Rp 125 juta," kata Dian, Jum'at (10/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta dana organisasi kepada aliansi yang dipimpin tersangka SA sebesar Rp 5 juta per bulan selama enam bulan. Karena kegiatan reklamasi berhenti beroperasi selama kurang lebih 18 bulan, PT Gandasari Energi belum melakukan pembayaran lanjutan atas dana tersebut," tambahnya.
Dian melanjutkan tersangka SA dan SU kemudian mengumpulkan sejumlah tokoh untuk membahas sisa pembayaran yang belum terbayar oleh perusahaan. Dari pertemuan itu, tersangka SJ (DPO) kemudian mengusulkan aksi demonstrasi dilakukan jika sisa pembayaran belum dilunasi. Sementara NS berperan untuk membiayai jalannya aksi demonstrasi.
"Selanjutnya, pada 2 Juli 2026, sekitar 100 orang melakukan aksi unjuk rasa dengan menuntut pembayaran dana kompensasi. Massa juga melakukan perusakan portal milik PT Gandasari Energi. Pada 6 Juli 2026, para pelaku kembali mendatangi area PT Gandasari Energi, dan memasuki kapal yang sedang bersandar di pelabuhan perusahaan dengan tujuan menduduki kapal sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi," jelasnya.
Dian menyebutkan motif ketiga tersangka itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok. Ia mengatakan pelaku lainnya berinisial SJ, IB, MA, SU, dan SK sedang dalam pengerjaan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Memaksa pihak PT Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi dengan menggunakan ancaman, aksi unjuk rasa, serta penghentian kegiatan reklamasi untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok, mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain melalui tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi," terangnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Jo Pasal 20 jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pidana penjara paling lama 9 tahun.
Simak juga Video 'Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK Kasus Peras Bawahan!':











































