"Itu cacat secara prosedural," kata Pengamat Politik CSIS Indra J Piliang usai acara peluncuran survei Lembaga Kajian dan Survei Nusantara (Laksno) di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Jumat (23/11/2007).
Dalam UU 22/2007 tentang pemilu, menurut Indra, KPU bisa mengambil alih tugas 1 tingkat di bawahnya. Namun, lanjut di, dalam Pilkada Malut kriteria pengambilalihan ini tidak jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan hasil pilkada oleh 4 anggota KPU, kata Indra, juga dinilai cacat prosedur. UU menjelaskan minimal hasil pilkada ditetapkan oleh 5 orang.
"Jalan yang harus ditempuh adalah sengketa pilkada di Mahkamah Agung," kata Indra.
(aan/umi)











































