Putusan KPU Soal Pilkada Malut Cacat Prosedur

Putusan KPU Soal Pilkada Malut Cacat Prosedur

- detikNews
Jumat, 23 Nov 2007 16:50 WIB
Jakarta - Putusan KPU Pusat memenangkan Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo dinilai cacat prosedural. Dalam ketentuan KPU memang bisa mengambil alih tugas satu tingkat di bawahnya. Sayang dalam kasus ini kriterianya tidak jelas.

"Itu cacat secara prosedural," kata Pengamat Politik CSIS Indra J Piliang usai acara peluncuran survei Lembaga Kajian dan Survei Nusantara (Laksno) di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Jumat (23/11/2007).

Dalam UU 22/2007 tentang pemilu, menurut Indra, KPU bisa mengambil alih tugas 1 tingkat di bawahnya. Namun, lanjut di, dalam Pilkada Malut kriteria pengambilalihan ini tidak jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak bisa KPU mengambilalih hanya untuk perhitungan ulang. Kalau KPUD Malut dinilai tidak bisa bertugas harusnya hasil pilkada ditolak, lalu pilkada ulang," ujarnya.

Penetapan hasil pilkada oleh 4 anggota KPU, kata Indra, juga dinilai cacat prosedur. UU menjelaskan minimal hasil pilkada ditetapkan oleh 5 orang.

"Jalan yang harus ditempuh adalah sengketa pilkada di Mahkamah Agung," kata Indra.

(aan/umi)


Berita Terkait