2 Pembunuh Nus Kei Ditahan Usai Jadi Tersangka, Dijerat Pembunuhan Berencana

2 Pembunuh Nus Kei Ditahan Usai Jadi Tersangka, Dijerat Pembunuhan Berencana

Muhammad Jaya Barends - detikNews
Selasa, 21 Apr 2026 22:18 WIB
Kedua pelaku pembunuhan Nus Kei ditahan di rutan Mapolda Maluku setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku pembunuhan Nus Kei ditahan di rutan Mapolda Maluku setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Dok. Istimewa)
Jakarta - Dua pelaku pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, ditahan di Rutan Polda Maluku. Mereka, Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36), ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka (Hendrikus dan Finansius) ditahan di Rutan Mapolda Maluku," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, dilansir detikSulsel, Selasa (21/4/2026).

Rositah memastikan penahanan tersangka sesuai dengan prosedur. Kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara.

"Setelah dinyatakan layak, keduanya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan," bebernya.

Kedua tersangka juga kembali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan lanjutan ini guna melengkapi administrasi penyidikan.

"Melengkapi administrasi dan alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," imbuhnya.

Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 459 juncto 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf c atau 262 ayat 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Dua Orang Jadi Tersangka Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara, Nus Kei':

(dek/dek)



Berita Terkait