Polri melakukan penggeledahan di wilayah Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), dan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar), terkait dugaan kasus korupsi batu bara di PLN, ASABRI, dan utang Krakatau Steel. Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas batangan.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut pengusutan dugaan kasus korupsi batu bara di PLN, ASABRI, dan utang Krakatau Steel, ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Totok mengatakan kasus-kasus itu terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara memicu blackout di Sumatera, kasus ASABRI, hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya di lokasi penggeledahan, Cipete, Jaksel, Rabu (8/7).
Berikut hasil penggeledahan di berbagai lokasi berdasarkan keterangan dari Kortas Tipikor Polri.
Hasil Penggeledahan di de'Clan Cipete
1. Dokumen
2. Handphone
3. SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
4. USD 889.965
5. Rp 259.159.000
Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp 60 miliar.
Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
1. 71 item barang bukti
2. 16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar
"Kemudian proses penyidikan akan kita lanjutkan untuk pendalaman lebih lanjut," ungkapnya.
Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
1. 74 kg emas batangan
2. USD 4.767.300
3. SGD 14.083.800
4. Rp 100.000.000
5. Dokumen
6. Handphone
7. Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas
Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total senilai Rp 476 miliar.