Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem perlindungan anak sejak dini melalui gerak bersama seluruh elemen bangsa. Menurutnya, kolaborasi multipihak menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan terhadap anak yang kasusnya terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Penanganan kasus kekerasan terhadap anak, setiap tahunnya, mustahil diselesaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sendirian tanpa adanya keterlibatan aktif dalam ekosistem multipihak," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2026).
Hal itu disampaikan Lestari saat membuka diskusi daring bertema Memutus Rantai Kekerasan terhadap Anak: Penguatan Sistem Perlindungan, Pengasuhan, dan Layanan Psikososial yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12.
Menurut Lestari, kolaborasi menjadi fondasi untuk membangun sistem perlindungan anak yang holistik, aman, dan berkelanjutan bagi masa depan generasi muda.
Perempuan yang akrab disapa Rerie itu menilai akar kekerasan terhadap anak kerap berasal dari dalam rumah akibat akumulasi tekanan ekonomi yang dihadapi orang tua serta pola asuh represif yang diwariskan antargenerasi.
Selain itu, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI menilai penanganan kasus kekerasan terhadap anak masih sering mengabaikan pemulihan mental korban.
Hal itu dipengaruhi ketimpangan akses dan kualitas layanan rehabilitasi psikososial yang masih terkonsentrasi di kota-kota besar.
Padahal, menurutnya, perlindungan anak telah dijamin dalam UUD 1945 melalui Pasal 28B Ayat (2) yang menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, Pasal 34 Ayat (1) juga mengamanatkan negara untuk memelihara anak-anak terlantar.
Rerie juga menyoroti data SIMFONI PPA yang menunjukkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari 11.952 kasus pada 2021 menjadi 19.628 kasus pada 2024.
"Peningkatan angka kasus tersebut menunjukkan perlunya pemetaan wilayah eskalasi yang akurat agar intervensi hukum dan upaya preventif dapat berjalan beriringan untuk mengurai fenomena gunung es yang selama ini luput dari hukum," ujarnya.
Kepala Subbagian Pembinaan Operasional Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri AKBP Ema Rahmawati mengatakan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan khusus dari negara.
Menurut Ema, selain memproses perkara, kepolisian juga memberikan perlindungan kepada korban. Ia menjelaskan penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan pendekatan khusus karena pelaku kerap merupakan orang terdekat korban dan memiliki relasi kuasa. Ancaman kekerasan juga semakin berkembang melalui akses digital.
"Kompleksitas pembuktian dan pemahaman antaraparat penegak hukum dalam penanganan perkara masih menjadi kendala dalam pembuktian kasus-kasus kekerasan terhadap anak," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengingatkan Hari Anak Nasional yang diperingati pada 23 Juli harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak.
"Jangan menunggu besok, apalagi menunggu 2045," tegasnya.
Menurutnya, implementasi seluruh regulasi perlindungan anak harus melibatkan semua pihak. Terlebih, jumlah anak saat ini mencapai sekitar sepertiga dari total populasi Indonesia sehingga kebutuhan sistem perlindungan anak harus dipenuhi sejak dini.
Konsultan Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri Amriel menilai kekerasan terhadap anak kerap berawal dari perceraian, perebutan hak asuh, dan tertutupnya akses orang tua terhadap anak.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memicu kekerasan terhadap anak, apalagi jika proses penanganannya tidak memperhatikan aspek perlindungan anak.
Psikolog dan Konsultan Kesehatan Holistik, Shinta Sari Shaleh mengatakan luka terbesar yang dialami anak korban kekerasan sering kali bukan pada fisiknya, melainkan cara korban memandang dirinya sendiri.
Ia menilai pemulihan kesehatan mental korban harus dilakukan secara tuntas dengan melibatkan orang tua dan keluarga.
Wartawan senior Usman Kansong menambahkan pelaku kekerasan kerap merupakan korban kekerasan pada masa lalu sehingga membentuk rantai kekerasan yang terus berulang.
Karena itu, menurutnya, korban harus mendapat perhatian serius melalui konseling dan pemulihan agar tidak menjadi pelaku di kemudian hari.
Usman juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya berbentuk fisik, verbal, maupun psikologis, tetapi juga kekerasan struktural akibat sistem yang tidak mampu memenuhi hak-hak anak, seperti hak memperoleh pendidikan, bermain, dan hak dasar lainnya.
"Kita seharusnya juga memperhatikan kekerasan struktural ini, di samping kekerasan fisik maupun kekerasan verbal," pungkasnya.
Sebagai informasi, diskusi tersebut dimoderatori Direktur Pemberitaan Media Indonesia Abdul Kohar.
Selain menghadirkan AKBP Ema Rahmawati, Jasra Putra, dan Reza Indragiri Amriel sebagai narasumber, kegiatan itu juga menghadirkan Shinta Sari Shaleh sebagai penanggap.
Lihat juga Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak
(prf/ega)