Peredaran Narkoba 10,8 Kg di Bengkalis Dikendalikan Napi dari Lapas

Peredaran Narkoba 10,8 Kg di Bengkalis Dikendalikan Napi dari Lapas

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 08 Jul 2026 20:33 WIB
Bareskrim membongkar peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang pria ditangkap dengan barang bukti narkoba senilai Rp 25,2 miliar. (dok Istimewa)
Bareskrim membongkar peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang pria ditangkap dengan barang bukti narkoba senilai Rp 25,2 miliar. (dok Istimewa)
Jakarta -

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis, Riau, dan menangkap kurir bernama M Syahril (30). Ternyata peredaran ini dikendalikan seorang narapidana di Lapas Bengkalis bernama Safrizal alias SAF alias OMO.

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut hal itu didasari pengakuan M Syahril.

"MS menerangkan bahwa sekitar hari Kamis (2/7) dirinya dihubungi oleh narapidana Lapas Bengkalis bernama Safrizal alias Saf alias Omo untuk ditawarkan pekerjaan mengantarkan narkotika dari Pulau Bengkalis menuju wilayah Pangkalan Kerinci," ungkap Eko kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menyebut M Syahril ditawari upah sebesar Rp 110 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut. MS juga diketahui telah menerima uang operasional sebesar Rp 5 juta melalui transfer rekening DANA.

Sebelum ditangkap, MS mengaku menerima barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R (DPO) yang berperan sebagai kurir laut atau tekong kapal dari Malaysia.

"Minggu (5/7) MS dihubungi oleh Rendy (DPO) untuk mengambil narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Rendy berperan sebagai kurir sekaligus tekong kapal yang membawa dan menyerahkan narkotika kepada MS sebelum keduanya berpisah," lanjut Eko.

Sebelumnya, Brigjen Eko mengatakan awalnya tim gabungan memperoleh informasi mengenai adanya peredaran narkotika melalui jalur laut dari Malaysia menuju wilayah Bengkalis, Riau.

"Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis guna memastikan informasi serta mengidentifikasi pergerakan jaringan," kata Brigjen Eko, Rabu (8/7).

Penindakan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury. Pelaku M Syahril ditangkap di Jalan Utama Ketam, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, beserta barang bukti narkotika yang dibawanya pada Minggu (5/7) pagi.

"Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, tim menemukan dan mengamankan barang bukti berupa metamfetamin (sabu) dengan berat bruto keseluruhan 10.861 gram, ketamin seberat bruto 858 gram, MDMA dengan berat bruto 472 gram, serta 496 cartridge yang mengandung etomidate," jelasnya.

Simak Video 'BNN Gerebek Gudang 3 Ton Narkoba Asal Thailand di Gresik':

(ond/azh)


Berita Terkait