KPK Panggil Ketua DPRD Kuansing Terkait Kasus Suap Bupati Suhardiman

KPK Panggil Ketua DPRD Kuansing Terkait Kasus Suap Bupati Suhardiman

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 08 Jul 2026 13:53 WIB
ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Juprizal dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA).

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026 atas nama JUP, Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Selain Juprizal, ada delapan orang lainnya yang ikut dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar para saksi yang dipanggil:

1. Juprizal selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
2. Fahdiansyah selaku Asisten I Kabupaten Kuantan Singingi
3. Andri Yama Putra selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi
4. Ade Fahrer selaku Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi
5. Sigit Purnomo selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi
6. Dasver Librian selaku Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
7. Marel Hendra selaku Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kuantan Singingi
8. Deswan Antoni selaku Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kuantan Singingi
9. Syahferry selaku Camat Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satu yang digeledah ialah Kantor DPRD Kuansing.

"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Budi belum merinci pihak perantara yang dimaksud. Dia mengatakan penyidik akan mendalami peran perantara tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Suap itu diduga diberikan agar Suhardiman memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

Simak juga Video: KPK Sebut Bupati Kuansing Juga Tarik Upeti dari Para Petani

Halaman 2 dari 2
(kuf/haf)


Berita Terkait