BPJS Kesehatan melakukan audiensi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam upaya pencegahan terjadinya kecurangan (fraud).
Audiensi dipimpin langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) dr Prihati Pujowaskito. Prihati menjelaskan, sebagai pejabat baru, dia sengaja menyambangi KPK untuk bersilaturahmi sekaligus membahas penguatan sistem pencegahan fraud di lingkungan BPJS.
"Di dalamnya banyak hal yang akan kita lakukan terkait dengan edukasi, sosialisasi, pencegahan, dan penindakan fraud di lingkungan ekosistem pembiayaan pelayanan kesehatan oleh BPJS," ujar Prihati di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola uang iuran peserta yang nilainya mencapai Rp 190 triliun setiap tahun. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
"Ini perlu suatu tata kelola dan integritas yang tinggi. BPJS bertanggung jawab untuk memanfaatkan satu rupiah pun dari pengumpulan dana ini sebesar-besarnya untuk keperluan pembiayaan pelayanan kesehatan kepada seluruh peserta JKN," jelas Prihati.
"Sampai hari ini pesertanya sudah 286 juta, atau hampir 98 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Ini hal yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab," imbuhnya.
(kuf/isa)