"Namun apa sanksinya tentu tergantung hasil penyelidikan KNKT nanti," kata pakar hukum penerbangan Kemis Martono kepada detikcom, Jumat (23/11/2007).
Martono menduga, dari kasus yang menimpa pesawat Batavia nomor BTV 207, Boeing 737-400 dengan kode PKYTP rute Jakarta-Pontianak itu, Batavia akan kena sanksi administratif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus jatuhnya serpihan sayap pesawat ini oleh KNKT dikategorikan sebagai insiden serius. Dari kaca mata hukum penerbangan, insiden serius merupakan insiden yang sudah mendekati accident atau kecelakaan, peristiwa di luar kemampuan manusia yang terjadi dalam penerbangan pesawat antara bandara asal dan bandara tujuan.
Di mana kecelakaan itu bisa menyebabkan kerugian, kematian, luka, penderitaan karena benturan dengan pesawat atau terkena semprotan mesin jet, cuilan pesawat, ada alat yang perlu diganti atau alat yang mengganggu struktur pesawat atau hilang sama sekali.
(umi/ana)











































