Viral Pengontrak di Surabaya Tak Mau Pindah Saat Rumah Sudah Dibeli

Viral Pengontrak di Surabaya Tak Mau Pindah Saat Rumah Sudah Dibeli

Esti Widiyana - detikNews
Selasa, 07 Jul 2026 14:20 WIB
Wanita pengontrak rumah di Surabaya saat cekcok dengan pemilik.
Wanita pengontrak rumah di Surabaya saat cekcok dengan pemilik. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Viral sebuah video menampilkan keluarga pengontrak rumah di Surabaya ngotot enggan pindah padahal telah dibeli oleh pemilik baru. Pihak pengontrak justru memaki-maki pemilik rumah saat diminta pindah.

Kasus ini berawal saat pemilik bernama Bambang membeli rumah yang dikontrakkan tersebut pada 2014. Pada 2018, dia kemudian telah mengantongi sertifikat rumah secara resmi.

Permasalahan kemudian muncul saat dia meminta keluarga pengontrak untuk pindah tapi ditolak mentah-mentah. Sebaliknya, mereka menuntut ganti rugi senilai Rp 60 juta. Padahal, selama mengontrak, mereka tak pernah membayar sewa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya diminta ganti rugi Rp 60 juta per kepala. Beliau (penyewa) juga sudah tahu kalau tanahnya sudah dibeli bapak saya," kata anak Bambang, dilansir detikJatim, Selasa (7/7/2026).

Karena merasa tak ada solusi, ia lantas mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Bambang bersama Armuji kemudian mendatangi rumah yang dihuni keluarga pengontrak tersebut.

Saat di lokasi, keluarga pengontrak rumah yang telah menunggu kemudian terlibat perbincangan serius. Pihak pengontrak menjelaskan bahwa rumah tersebut sudah disewa sejak zaman kakek atau neneknya, dan sudah menempati tiga generasi.

Namun, saat ditanya apakah ada bukti sewa, mereka mengaku tak mengantongi karena nenek penyewa yang membayar sudah meninggal. Sementara Bambang datang ke lokasi membawa sertifikat lengkap.

"Nggak isok, ini digugat pun kalah, nggak punya kekuatan hukum. Ini (sertifikat milik Bambang) ada ikatan jual beli, notaris, secara hukum sah," kata Armuji kepada pengontrak.

Simak selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Viral Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Rute Jogja-Surabaya':

(yld/yld)


Berita Terkait