Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, Rahmad Sidik mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan wartawan, Kamis (22/11/2007). Menurut Sidik, lokasi kilang kayu ilegal ini memang sulit dijangkau. Kawasan hutan Semenanjung Kampar ini tepatnya di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau .
"Daerah Semenanjung Kampar memang terpencil. Satu-satunya transportasi untuk menuju kesana harus menggunakan kapal motor," terang Sidik.
Karena itu, BKSDA akan segara memindahkan kapal motor mereka yang saat ini berada di Dumai, sekitar 260 kilometer dari Kabupaten Pelalawan. Untuk memindahkan kapal fiber berukuran 11 meter tersebut, harus mendapat izin dari Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan.
"Pengajuan izin pemindahan kapal kita itu sudah kita upayakan. Bila izinnya sudah keluar, kita langsung melakukan operasi ke lokasi penampungan kayu ilegal di kilang kayu di Semenanjung Kampar," jelas Sidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita selama ini sudah berusaha menuju lokasi itu. Tapi para pemilik motor kapal di sana enggan untuk menyewakan ke kita. Sepertinya mereka tahu kalau kita akan melakukan operasi illegal logging," terang Sidik.
Menurut Sidik, setidaknya ada empat industri penggergajian kayu yang beroperasi di Semenanjung Kampar. Setiap kilang kayu ilegal itu, menampung hasil pembalakan liar 1.000 meter kubik tumpukan kayu olahan.
"Pemilik kilang ilegal ini juga punya dermaga untuk mengirim kayunya ke luar negeri. Kayu hasil pengetaman itu kita duga dikirim ke Malayasia dan Singapura," kata Sidik.
Dia menjelaskan, tim pemberantasan illegal logging, pada awal tahun 2006 silam, sudah pernah menutup semua industri perkayuan ilegal di sana. Namun belakangan industri itu kembali marak menampung hasil pembalakan liar. Sulitnya lokasi untuk dijangkau, memungkinkan usaha ilegal ini kembali menjamur. (cha/djo)