Demikian disampaikan Kepala unit IT dan Cyber Crime Bareskrim Polri Komisaris Besar Petrus R Golose usai penutupan 9th Interpol Working Party on Information Technology Crime for Asia and South Pacific di hotel Kartika Plaza, Jl Kartika Plaza, Kuta, Badung, Bali, Kamis (22/11/2007).
"Modus kejahatan ini kompleks. Motifnya adalah para pelaku chating dengan anak-anak. Mereka berpura-pura menjadi bocah kemudian posting gambar anak atau bagian tubuh tertentu dari korban," kata Golose.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejahatan yang melibatkan teknologi informasi merupakan kejahatan yang berkembang paling dinamis. Bermunculan berbagai jenis kejahatan yang menyalahgunakan teknologi ini, yaitu pornografi anak, penipuan di internet, serta cyber terorisme.
Untuk menangkal kejahatan ini di Indonesia, delapan Polda dilengkapi berbagai piranti lunak penangkal eksploitasi anak secara online di dunia maya CETS (Child Exploitation Tracking System) hasil ciptaan perusahaan Microsoft Canada. Kedelapan Polda itu adalah Polda Metro Jaya, Medan, Kepulauan Riau, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Lombok.
Sementara itu, menurut Golose, karena kejahatan ini mudah melintasi batas negara maka dalam memeranginya diperlukan kerjama internasional. Polri menjalin kerjasama dengan delapan negara anggota National Central Bureau Interpol (NCBI) di kawasan Asia-Pasifik.
Kerjasama itu tertuang dalam rekomendasi, di antaranya sepakat untuk memperkuat kerja sama antarlembaga publik maupun swasta menangkal kejahatan di dunia maya, saling bertukar pengetahuan dan pengalaman, serta melakukan standardisasi metode investigasi.
Pertemuan ini dihadiri oleh 28 peserta yang berasal dari tujuh Central Bureau (NCB) da dua sub Central Bureau di kawasan Asia Fasifik, satu lembaga independen (ICAC Hongkong), dua perwakilan dari Setjen ICPO-Interpol. (gds/djo)











































