'Bang Jago' Pengendara Ninja Pukul Pemotor di Jaksel Jadi Tersangka

'Bang Jago' Pengendara Ninja Pukul Pemotor di Jaksel Jadi Tersangka

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 06 Jul 2026 11:59 WIB
Bang Jago pelaku pemukulan pemotor di Jagakarsa, Jaksel, ditangkap, Minggu (5/7/2026).
Bang Jago pelaku pemukulan pemotor di Jagakarsa, Jaksel, ditangkap. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menyampaikan perkembangan kasus pemotor Kawasaki Ninja berinisial FRS (37) memukul pemotor lainnya di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Saat ini, FRS telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, sudah (ditetapkan sebagai) tersangka," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, Senin (6/7/2026).

Tersangka saat ini telah ditahan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin kita kenanya itu kan dia 352 (KUHP). Pasal 352 itu kan karena penganiayaan ringan," jelasnya.

Dipicu Tak Terima Ditegur

Sebelumnya, polisi mengungkap penyebab pemotor Kawasaki Ninja berinisial FRS (37) memukul pemotor lainnya di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Mulanya, korban menegur pelaku karena merasa sepeda motor yang dikendarainya ditabrak beberapa kali dari belakang oleh pelaku.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban, spakbor belakang terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi.

Kemudian, korban menegur langsung pelaku. Setelah ditegur, Nurma mengatakan, pelaku langsung memukul korban.

"Sehingga korban menegor pelaku. Namun, bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban," jelasnya.

Lihat juga Video: Bang Jago yang Viral Pukul Pemotor di Jaksel Sudah Ditangkap

(rdh/yld)


Berita Terkait