Wellington - Sejumlah orangtua tak segan-segan main tangan untuk mendisiplinkan anak mereka. Namun jangan lakukan itu di Selandia Baru. Salah-salah Anda bisa diseret ke pengadilan.
Hal ini menimpa seorang ayah berusia 33 tahun. Pria yang dirahasiakan identitasnya itu didakwa melakukan penyerangan karena memukul pantat anak laki-lakinya yang berumur 8 tahun. Ini merupakan kasus sejenis pertama di Selandia Baru berdasarkan UU baru yang kontroversial.
"Dulu mungkin Anda bisa lolos dari hal ini, namun Anda tidak bisa lolos kali ini," tegas Hakim Anthony Walsh seperti dikutip koran lokal,
Wairarapa Times-Age dan dilansir kantor berita
AFP, Kamis (22/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria itu dikenai hukuman 9 bulan dalam pengawasan termasuk menjalani manajemen amarah."Anda harus paham bahwa apa yang Anda perbuat mengarah ke penyerangan. Hukum kita telah diamandemen supaya anak-anak dilindungi," imbuh Hakim Walsh. Dalam UU baru yang disahkan pada Mei lalu, pernyataan yang mengizinkan ortu memakai "kekerasan yang masuk akal" dalam mendisplinkan anak telah dihilangkan. Namun UU ini menimbulkan kontroversi.Pihak penentang UU tersebut mencetuskan, dakwaan ini menunjukkan, UU baru tersebut merupakan "mimpi buruk yang paling mengerikan bagi ortu."Namun sejumlah pihak mendukung putusan pengadilan tersebut. "Saya percaya ini kasus laporan pertama yang mengaitkan UU baru dengan pendisiplinan anak di rumah, yang telah diuji di pengadilan dan hukum bekerja dengan baik," kata acting Kepala Eksekutif Kelompok Pengacara Anak Peter Gerrie. Itu menunjukkan ortu harus menerima cara-cara non-kekerasan untuk mendiplinkan anak-anak mereka.Di pengadilan terungkap, bahu si anak memar-memar karena ayahnya menariknya dengan kasar sebelum kemudian memukul pantatnya tiga kali dengan tangan kosong. Hukuman ini diberikan karena si anak bersikap keliru di sekolah.
(ita/sss)