Kementerian Keuangan bersama Mahkamah Agung (MA) membuka seleksi calon hakim pengadilan pajak. Apa saja syaratnya?
Dilihat dari situs MA, Minggu (5/7/2026), pengumuman itu tertera dalam surat nomor PENG-1/PHPP/2026 yang diterbitkan Kemenkeu.
"Dalam rangka memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 mengundang putra/putri terbaik Indonesia yang ingin mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026," demikian isi pengumuman tersebut.
Ada sejumlah persyaratan bagi warga yang hendak mendaftar. Berikut persyaratannya:
Umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berumur paling rendah 45 tahun per 31 Desember 2026;
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
5. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang;
6. Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
9. Sehat jasmani dan rohani.
(haf/jbr)