Bebas Narkoba Jadi Syarat Wajib Calon Anggota DPR 2009

Bebas Narkoba Jadi Syarat Wajib Calon Anggota DPR 2009

- detikNews
Kamis, 22 Nov 2007 11:12 WIB
Jakarta - Sehat jasmani dan rohani belum cukup untuk menjadi syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Para calon pun wajib menyertakan surat bebas narkoba.

"Kita tinggal menunggu persetujuan pemerintah terkait teknisnya," kata anggota Panitia Kerja RUU Pemilu Almuzammil Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2007).

Ketika ditanya apakah tes narkoba akan dilakukan di satu rumah sakit yang ditunjuk atau bebas di rumah sakit mana pun, Almuzammil mengatakan hal tersebut masih dirumuskan.

Namun demikian, politisi FPKS ini memastikan usulan itu telah disepakati fraksi-fraksi dan pemerintah.

"Karena saat ini banyak pemberitaan beberapa wakil rakyat di daerah tertangkap dan terbukti penggunaan narkoba," ujarnya. (aan/umi)


Berita Terkait