OTT Deja Vu KPK ke Bupati Kuansing hingga Langkat

OTT Deja Vu KPK ke Bupati Kuansing hingga Langkat

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Jul 2026 21:05 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi. Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Tak sampai satu minggu, KPK menangkap dua bupati aktif sekaligus. Keduanya adalah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin.

Keduanya terjerat kasus identik, yakni kasus suap.

Bupati Kuansing Ditangkap KPK

Awal minggu ini, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby. Ternyata Suhardiman menjabat sebagai bupati karena menggantikan bupati sebelumnya yakni, Andi Putra, yang kena OTT pada Oktober 2021. Bukan menjadi pribadi yang lebih baik, Suhardiman kini malah ikut tersandung masalah korupsi dan kena OTT juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2021, saat menjabat Plt Bupati Kuansing, Suhardiman menerima suap Pajero Sport. Lalu saat menjabat Bupati Kuansing, Suhardiman menerima suap Land Cruiser. Saat itu suap diberikan Sekda Kuansing Zulkarnain demi bisa menduduki jabatan Kadis PUPR.

"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA, yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Zulkarnain saat itu membeli mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta dengan cara kredit demi menduduki jabatan Kadis PUPR Kuansing. Pembeliannya juga dibantu oleh pihak swasta bernama Ardiles selaku Dirut PT Mitra Ideal Consultant.

Lalu, pada 2026, Suhardiman diduga menerima suap mobil Land Cruiser Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing. KPK mengatakan kasus ini berawal pada April 2025. Dia menyebutkan ada dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR.

KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (Taufiq/detikcom)KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (Taufiq/detikcom)

"SA (Suhardiman Amby), selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik.

Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan itu. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ujarnya.

KPK menyebutkan profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit Toyota Land Cruiser itu. Akhirnya, Zulkarnain menggunakan identitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk proses kredit.

"Kemudian, ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ujarnya.

Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles, selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby, sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bupati Langkat Kena OTT

Aksi KPK tak berhenti di kasus Suhardiman. KPK kemudian menggelar OTT lagi, kali ini yang terjerat Syah Afandin selaku Bupati Langkat.

OTT kali ini serupa dengan kasus Suhardiman. Syah Afandin merupakan pengganti Bupati Langkat yang sebelumnya juga terjerat kasus korupsi, yakni Terbit Rencana Perangin-angin. Pada 2022, Syah Afandin menjabat Plt Bupati Langkat usai Terbit kena tangkap KPK.

KPK mengatakan OTT ini berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Dalam OTT ini, KPK menemukan uang suap yang diduga untuk Bupati Syah dari pihak swasta. KPK masih mendalami dugaan uang suap atau gratifikasi lainnya yang diterima Bupati Syah Afandin.

"Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," ucap dia.

"Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," tambahnya.

Total ada tujuh orang yang diamankan KPK dalam perkara ini. Saat ini, Syah sudah berada di Jakarta, tepatnya di Gedung KPK, untuk diperiksa secara intens.

Tonton juga video "Bupati Kuansing Kena OTT KPK, Anggota Komisi II DPR: Menyakiti Rakyat"

Halaman 2 dari 3
(isa/isa)


Berita Terkait