Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menanggapi sejumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi belakangan ini. Khozin mengusulkan adanya perubahan Undang-Undang Pilkada.
"Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal," kata Khozin kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khozin mengatakan OTT yang menimpa sejumlah kepala daerah mesti ditutup celahnya agar tidak terjadi di waktu mendatang. Ia pun meminta Kemendagri mendesain tata kelola pemda.
"Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemda mesti mendesain tata kelola pemda tidak ada lagi celah korupsi di daerah," ujar Khozin.
Khozin menyebut korupsi yang menjerat kepala daerah memiliki tiga pola umum, yakni dalam hal jual beli jabatan, pemberian izin, serta korupsi pengadaan barang dan jasa. Ia berharap Kemendagri mendesain sistem tersebut untuk menutup celahnya.
"Korupsi di daerah memiliki tiga pola, yakni jual beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan barang dan jasa," kata Khozin
"Harus ada desain untuk menutup tiga pola korupsi di daerah sekaligus menggandeng lembaga penegak hukum untuk melakukan pencegahan korupsi di daerah," tambahnya.
Diketahui, Bupati Langkat Syah Afandin ditangkap KPK dalam OTT terkait suap proyek. Uang tunai ratusan juta rupiah disita sebagai barang bukti.
Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terkait dugaan suap jual beli jabatan sekda. Dia jadi kepala daerah ketujuh di Riau yang jadi tersangka di KPK.
"Kami perlu sampaikan bahwa upaya penindakan oleh KPK kali ini merupakan yang ketujuh kalinya di wilayah Riau," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Tonton juga video "PKB soal Safari Politik Jokowi: Lumrah, Mantan Presiden"










































