Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sebuah gudang sekitar 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga (cannabis buds) di sebuah gudang kawasan pergudangan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Petugas awalnya curiga adanya kontainer dari Thailand yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Pengungkapan ini diawali dari adanya informasi yang didapatkan oleh tim gabungan Bea Cukai berkolaborasi dengan tim BNN RI pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 yang mencurigai adanya sebuah kontainer berasal dari Thailand dan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Gresik, dilansir detikJatim, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan kontainer tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah koper dan kardus lateks yang berisi bungkusan plastik bertimah. Setelah dibuka, isinya diketahui berupa bunga dan batang tanaman ganja (cannabis/mariyuana) yang diduga diselundupkan dari Thailand.
BNN kemudian melakukan pendalaman melalui analisis teknologi informasi, dokumen, serta petunjuk lain yang mengarah pada pengiriman kontainer serupa menuju Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Selanjutnya, petugas menerapkan metode controlled delivery dengan mengikuti proses distribusi barang menggunakan dua truk hingga menuju sebuah gudang di kawasan pergudangan di Gresik.
"Saat memasuki wilayah Gresik, tim gabungan BNN RI, Ditjen Bea Cukai, dan dibantu oleh tim gabungan Polres Gresik, berhasil menemukan lokasi gudang yang diduga menjadi tempat tujuan atau penampungan barang yang diduga berisi narkotika tersebut," ujar Suyudi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat unit truk beserta barang bukti narkotika yang disimpan di dalam 500 koper dan puluhan kardus lateks.
BNN memerinci, sebanyak 500 koper masing-masing berisi enam bungkus narkotika dengan berat sekitar 535 gram per bungkus sehingga total berat brutonya mencapai sekitar 1,605 ton. Sementara itu, narkotika yang dikemas dalam 80 bal kardus lateks berjumlah sekitar 3.200 bungkus dengan berat bruto sekitar 1,766 ton.
"Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini
Tonton juga video "Polri Bongkar Kasus Narkoba Rp 10,4 Triliun di 2026"
(idh/dhn)










































