×
Ad

Samin Tan Lolos dari KPK tapi Kena Jerat Polisi dan Jaksa

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 02 Jul 2026 06:34 WIB
Foto: Kejagung tetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang di Kalteng (dok istimewa)
Jakarta -

Bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sempat menjadi buah bibir usai divonis bebas terkait kasus dugaan suap kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih yang ditangani KPK. Ia kini menyandang 2 status tersangka yakni di Kejagung dan Kortas Tipikor Polri.

Dirangkum detikcom, Rabu (1/7/2026), nama Samin Tan dikenal publik sebagai salah orang terkaya atau crazy rich Indonesia versi majalah Forbes pada 2011.

Samin Tan masuk dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia saat itu. Namanya kemudian muncul dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Saragih yang ditangani KPK pada 2019.


Ditangkap lalu Divonis Bebas

Samin Tan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Mei 2020 gara-gara beberapa kali mangkir. Samin Tan ditangkap KPK pada 5 April 2021. Dia kemudian menjalani proses hukum hingga diadili.

Samin Tan kemudian dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Hakim kemudian menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan pada 30 Agustus 2021.

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan buronan KPK Samin Tan yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR

KPK tak terima dan mengajukan kasasi. Mahkamah Agung menolak kasasi KPK. Hasilnya, Samin Tan tetap divonis bebas.




(isa/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork