Nadiem Makarim Jalani Vonis Kasus Chromebook Hari Ini

Nadiem Makarim Jalani Vonis Kasus Chromebook Hari Ini

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 30 Jun 2026 07:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin seusai menyampaikan pledoi (nota pembelaan) saat sidang di Pengadilan Tipikor,
Foto: Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akan menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Agenda: pembacaan putusan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Selasa (30/6/2026).

Sidang akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan Nadiem

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lihat Video 'Tangis Nadiem Jelang Sidang Vonis Kasus Chromebook Hari Ini':

(mib/whn)


Berita Terkait