Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akan menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Agenda: pembacaan putusan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Selasa (30/6/2026).
Sidang akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sidang Vonis Nadiem Makarim Digelar 30 Juni |
Tuntutan Nadiem
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lihat Video 'Tangis Nadiem Jelang Sidang Vonis Kasus Chromebook Hari Ini':
(mib/whn)










































