Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menyampaikan duplik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management. Nadiem akan menghadapi vonis pekan depan.
"Untuk selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah ya. Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi, karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memerintahkan Nadiem hadir kembali di persidangan saat pembacaan putusan pada Selasa (30/6). Sebagai informasi, Nadiem berstatus sebagai tahanan rumah dalam perkara ini.
"Kepada Terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ujar hakim.
Tuntutan Nadiem
Sebelumnya, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Simak juga Video: Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem Makarim, Ini Alasannya











































