Roy Suryo mengajukan gugatan atas penggeledahan rumahnya dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya mempersiapkan jawaban sebagai termohon dalam sidang gugatan.
"Saat ini Polda Metro Jaya pasti akan mempersiapkan sebagai termohon di dalam gugatan tersebut. Artinya, nanti dari Bidkum Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan semua, baik proses secara administrasi, materi proses yang diajukan dalam materi-materi praperadilan tentang upaya-upaya paksa. Ini juga akan kita persiapkan, dan besok kan baru pelaksanaan kehadiran dari termohon," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Budi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Gugatan itu, kata Budi, merupakan hak seorang tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan pihaknya siap mengikuti proses gugatan praperadilan. Iman kembali menegaskan penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Kami ikuti sebagai aparat penegak hukum, tentunya kami harus taat terhadap hukum formil yang mengatur dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik," kata dia.
"Kami akan sampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kami tentunya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun KUHAP," imbuhnya.
Sebagai informasi, polisi telah menuntaskan penyidikan Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejari Jaksel sambil menunggu proses sidang dimulai. Pihak kejaksaan kemudian memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa.
Praperadilan Roy Suryo
Sidang gugatan praperadilan Roy Suryo ini digelar di PN Jaksel, Senin (29/6). Roy Suryo hadir sebagai pemohon. Termohon dalam gugatan ini, perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, juga hadir di ruang sidang.
(wnv/jbr)