Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, 9 Jaksa Dikerahkan Kawal Kasus

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, 9 Jaksa Dikerahkan Kawal Kasus

Rifat Alhamidi - detikNews
Senin, 29 Jun 2026 07:16 WIB
Tampang Taufik Hidayat penganiaya YTR saat berbaju tahanan
Foto: Tampang Taufik Hidayat penganiaya YTR saat berbaju tahanan (Dok Istimewa)
Jakarta -

Taufik Hidayat tersangka penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap wanita YTR (29) dijerat pasal berlapis. Kejati Jawa Barat telah menunjuk 9 jaksa untuk mengawal proses penyidikan.

Dilansir detikJabar, Senin (29/6/2026), Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tim penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 15 Juni 2026. Sembilan jaksa pun ditunjuk untuk mengawal kasus tersebut hingga berkasnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Berdasarkan SPDB yang telah dikirim tadi, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk 9 orang jaksa untuk menangani ataupun mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekejian Taufik kepada korban dibeberkan langsung Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan. Dia tega menyekap dan menyiksa korban menggunakan tangan kosong, benda keras atau tajam, besi, helm, meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, hingga sundutan rokok.

ADVERTISEMENT

Penyekapan dan penyiksaan itu pun sudah berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Korban kini harus menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung karena matanya mengalami kebutaan.

"Dari 9 jaksa yang telah ditunjuk tersebut, akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara yang yang ditangani dengan tersangka TH," ungkapnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Viral Kurir Antar Kulkas COD Tersangka Taufik Hidayat hingga Dikira Intel':

(whn/yld)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini