"Dia memang menandatangani pernyataan P21 berkas perkara kasus Adelin Lis. Padahal berkas itu belum memenuhi syarat formil dan materiil. Ada kemungkinan jaksa F diperiksa lagi," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo saat dihubungi wartawan, Selasa (20/11/2007).
Menurut dia, pemeriksaan jaksa F masih diproses. "Kalau misalnya keterangan terperiksa di Medan bertentangan ya nanti diperiksa ulang. Kalau perlu dikonfrontir," lanjutnya.
Jaksa F diperiksa pada Senin 19 November 2007. Hasil eksaminasi menemukan indikasi pelanggaran profesi yang dilakukan jaksa F, yakni melanggar PP 30/1980 tentang disiplin pegawai negeri sipil. (aan/umi)











































