Rapat Pleno Rekap Ulang Pilkada Malut Diskors 1 Jam

Rapat Pleno Rekap Ulang Pilkada Malut Diskors 1 Jam

- detikNews
Selasa, 20 Nov 2007 14:02 WIB
Jakarta - Sidang rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang Pilkada Maluku Utara (Malut) belum ada kata sepakat tentang hasil penghitungan suara, khususnya di Kabupaten Halmahera Barat.

Saksi pasangan Thaib Armayn-Gani Kasuba dan Harsyad Sangaji-Syaiful Ahmad masih mempermasalahkan perbedaan perhitungan antara KPUD Halmahera Barat dengan perhitungan sang saksi tersebut.

Alotnya perhitungan ini membuat rapat pleno diskors selama 1 jam hingga pukul 14.00 WIB. Rapat akan dilanjutkan dengan memanggil saksi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wilayah Halmahera Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi pasangan Thaib-Gani mempermasalahkan perbedaan perhitungan suara di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Jailolo, Kecamatan Ibu Selatan, dan Kecamatan Suhu Timur. Saksi menilai ada pengalihan suara Thaib ke pasangan yang lain.

"Rapat diskors karena kita akan mengkroscek dahulu apakah data yang diberikan asli atau tidak. Kita akan teliti data itu, yang mana yang asli atau bukan. Karena semua data merupakan data PPK maupun data saksi, dan data KPUD Halmahera Barat," kata anggota KPU Andi Nurpati di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2007).

Menurut dia, akan dipanggil saksi dari PPK apabila diperlukan nanti. (aan/sss)


Berita Terkait