Sidang praperadilan pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, ditunda. Sidang ditunda karena KPK selaku termohon tidak hadir.
"Ada surat dari Termohon meminta penundaan dua pekan. Bagaimana?" kata hakim tunggal PN Jaksel, Agus Darwanta, saat membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Adjie, Ryan Muhammad, mengaku keberatan dengan penundaan dua pekan. Dia meminta penundaan hanya satu pekan.
Hakim kemudian memutuskan sidang praperadilan ditunda sampai pekan depan. Sidang akan digelar lagi pada 3 Juli.
"Cukup ya, kita tunda ke Jumat tanggal 3 Juli 2026 jam 10.00 WIB," katanya.
Sebelumnya, KPK menegaskan penyidikan terhadap tersangka kasus kerja sama usaha (KSU) yang diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, pemilik PT JN, Adjie, tetap berlanjut. Penyidikan tetap berjalan meski mantan Dirut ASDP dan dua direktur lainnya bebas setelah mendapat rehabilitasi.
"Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka Saudara Adjie pemilik PT JN, ini masih on progress penyidikannya," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Simak juga Video 'KPK Bakal Lelang Moge-Mobil Kasus Noel':










































