Jaksa mengungkap kata-kata mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, saat meminta duit ke pihak PT Tosida Indonesia. Hery disebut meminta duit untuk menyatakan ada maladministrasi dalam penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH yang diterbitkan KLHK.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Hery yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6/2026). Mulanya, jaksa mengatakan Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia (PT TI) mengenal Lukman Malanuang sebagai konsultan tentang pertambangan atau lingkungan hidup.
Jaksa mengatakan Laode meminta bantuan Lukman agar kewajiban PNBP PT TI bisa dikurangi lewat bantuan Ombudsman RI. Jaksa mengatakan Laode menyatakan akan menyediakan uang senilai Rp 1,5 miliar untuk mengurus hal itu.
Jaksa mengatakan Lukman lalu menemui Hery yang saat itu menjadi anggota Ombudsman bidang pertambangan. Lukman kemudian menyampaikan permintaan Laode ke Hery.
"Setelah itu Lukman Malanuang bertemu dengan terdakwa Hery Susanto yang menjabat sebagai anggota Ombudsman di bidang pertambangan dengan membawa surat laporan pengaduan nomor 071 tanggal 19 Februari 2025, perihal permohonan pengaduan penghitungan ulang kewajiban pembayaran PNBP penggunaan kawasan hutan PT TI kepada Dirjen Planologi," kata jaksa.
"Menyampaikan permintaan dari Laode Sinarwan Oda agar Ombudsman dapat menerbitkan LHP yang menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH PT TI," tambah jaksa.
(mib/haf)