×
Ad

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Duit dan Rumah Rp 4,8 M

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 25 Jun 2026 11:01 WIB
Sidang perdana kasus suap mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, didakwa menerima suap uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Jaksa mengatakan suap itu ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Suap juga ditujukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork