Syaukani Siap Kembalikan Rp 50 M

Syaukani Siap Kembalikan Rp 50 M

- detikNews
Senin, 19 Nov 2007 16:32 WIB
Jakarta - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Syaukani HR mengakui ada kesalahan dalam 4 kasus yang melilitnya. Untuk itu, Syaukani berjanji akan mengembalikan dana yang didapatnya jika terbukti itu hasil korupsi.

"Iya, betul (akan saya kembalikan). Sesuai BAP," tegas Syaukani dalam sidang beragenda pemeriksaan dirinya di Pengadilan Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/11/2007).

Syaukani, menurut dakwaan jaksa penuntut umum Khaidir Ramli, dianggap telah menikmati dana Rp 50,8 miliar dari Rp 120 miliar asumsi kerugian negara dalam 4 kasus korupsi yang dilakukan Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pertama Bupati dari kabupaten terkaya di Indonesia itu adalah menandatangani surat keputusan pembagian uang perangsang atas penghasilan daerah dari migas.

Kasus kedua adalah penunjukan langsung proyek FS Bandara Kutai Kartanegara. Kasus ketiga adalah penyelewengan dana pembangunan bandara dalam APBD 2004 dan kasus keempat adalah menyelewengkan dana kesejahteraan rakyat dalam APBD 2005.

Sidang Syaukani ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Kresna Menon. Dalam sidang selanjutnya yang diagendakan 26 November mendatang, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan atas Syaukani HR.
(aba/nrl)


Berita Terkait