"Iya, betul (akan saya kembalikan). Sesuai BAP," tegas Syaukani dalam sidang beragenda pemeriksaan dirinya di Pengadilan Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/11/2007).
Syaukani, menurut dakwaan jaksa penuntut umum Khaidir Ramli, dianggap telah menikmati dana Rp 50,8 miliar dari Rp 120 miliar asumsi kerugian negara dalam 4 kasus korupsi yang dilakukan Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kedua adalah penunjukan langsung proyek FS Bandara Kutai Kartanegara. Kasus ketiga adalah penyelewengan dana pembangunan bandara dalam APBD 2004 dan kasus keempat adalah menyelewengkan dana kesejahteraan rakyat dalam APBD 2005.
Sidang Syaukani ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Kresna Menon. Dalam sidang selanjutnya yang diagendakan 26 November mendatang, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan atas Syaukani HR.
(aba/nrl)











































