Simpan Amunisi dan Sabu, Kepala Keamanan LP Kerobokan Disidang

Simpan Amunisi dan Sabu, Kepala Keamanan LP Kerobokan Disidang

- detikNews
Senin, 19 Nov 2007 16:07 WIB
Denpasar - Kepala Keamanan LP Kerobokan, Denpasar, Bali Mohamad Sudrajat (39) dijerat hukuman mati karena memiliki 50 butir amunisi. Ia juga didakwa hukuman lima tahun penjara karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi pada persidangan di Pengadilan negeri (PN) Denpasar, Jl. Sudirman, Denpasar, Senin (19/11/2007). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Sutama.

Dalam persidangan tersebut, Suhadi dijerat pasal berlapis, yaitu tentang kepemilikan amunisi pasal 1 UU No 12/Darurat/1951 tentang kepemilikan amunisi dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati.

Sedangkan terkait barang bukti sabu-sabu seberat 0,3 gram netto, terdakwa dijerat pasal 60 ayat (2) jo pasal 69 UU RI No 5 Tahun 1997, yaitu sebagai pengedar dengan ancaman lima tahun penjara. Β 

Persidangan ini digelar pukul 14.00 Wita saat para pengunjung sidang sudah mulai sepi. Selama persidangan, terdakwa tertunduk lesu. Sesekali ia melempar tersenyum kepada hakim dan JPU.

Terdakwa ditempatkan di ruang terpisah dengan para terdakwa lainnya di ruang tahanan PN Denpasar. Meski terpisah, terdakwa mendapat sambutan hangat dari para terdakwa lainnya yang selama ini mendekam di LP Kerobokan.

Penahanan terdakwa selama menjalani persidangan pun dipisahkan dengan terdakwa lainnya. Terdakwa ditahan di rumah tahanan Polda Bali, sedangkan terdakwa lainnya di rumah tahanan LP Kerobokan. Hal ini mirip dengan perlakuan Amrozi cs saat menjalani persidangan.

"Saya ingin dipindahkan ke LP Kerobokan karena sesuai aturan harus ditempatkan di sana. Saya minta kepada Depkumham untuk tidak merampas hak saya," katanya.

Terdakwa ditangkap di Jalan Pulau Panjang Denpasar pada 8 September 2007 saat hendak menjual sabu-sabu kepada Putu. Sabu-sabu itu ia peroleh dari Bambang di halaman parkir LP kerobokan. Sebelum sempat menyerahkan sabu-sabu tersebut, terdakwa ditangkap polisi. Satu paket sabu seberat 0,2 gram ditemukan di dalam dompet. Polisi juga menemukan alat hisap sabu-sabu di dalam kamarnya.

Polisi kemudian menggeledah ruang kerja terdakwa di LP Kerobokan. Ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,1 gram serta 50 butir amunisi kaliber 22 di meja kerjanya. (gds/asy)


Berita Terkait