Tilap Duit Lelang Rp 2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat

Tilap Duit Lelang Rp 2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 24 Jun 2026 14:19 WIB
Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang memecat SW (dok. Biro Hukum dan Humas MA)
Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang memecat SW (dok. Biro Hukum dan Humas MA)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada mantan Kepala Pengadilan Negeri Kudus, SW. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan SW terbukti melakukan penggelapan uang Rp 2 miliar.

Putusan itu diketok MKH dalam sidang yang digelar di gedung MA, Selasa (23/6/2026). Dalam sidang tersebut, terungkap SW terbukti menggelapkan uang titipan pembelian objek lelang Rp 2 miliar milik pelapor berinisial LHS pada 2022.

"Di mana seharusnya uang tersebut digunakan untuk pembelian objek lelang di Kudus, namun Terlapor SW justru menggunakannya kepentingan pribadi," demikian pertimbangan MKH sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Rabu (24/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain penggelapan, SW juga disebut melakukan pelanggaran lain pada 2020. SW saat itu menerbitkan produk pengadilan berupa penetapan yang digunakan untuk pengalihan harta warisan.

Namun penetapan yang dibuatnya tidak terdaftar dalam administrasi pengadilan. SW melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut saat berstatus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kudus pada periode 2020-2022.

Selain itu, SW pernah menerima uang yang berkaitan dengan pengurusan sejumlah perkara saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Baturaja pada 2018-2020. MA dan KY menyatakan tak ada toleransi terhadap pelanggaran integritas hakim.

Sebagai informasi, sidang MKH dipimpin oleh Ketua Kamar Perdata MA, Hamdi, dan didampingi enam orang majelis yang terdiri dari unsur Hakim Agung MA dan komisioner KY.

Saksikan Live DetikSore :

Tonton juga video "Terjaring OTT, Bupati Pati Sudewo Masih Diperiksa KPK di Mapolres Kudus"

(haf/dhn)


Berita Terkait