Hal itu diungkapkan Kapolres Sumedang AKBP Budi Setiawan saat dihubungi detikcom melalui telepon, Senin (19/11/2007).
"Mereka itu seperti dihipnotis. Jika dalam keadaan normal tidak mungkin mereka secara sukarela memutuskan hubungan dengan keluarga dan menyerahkan sejumlah uang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelimanya adalah karyawan swasta dan buruh pabrik.
Menurut Budi pada saat bergabung dalam komunitas Al Haq yang diduga kuat kelompok Alquran Suci, mereka harus menyetorkan uang Rp 500 ribu. Kemudian setiap bulan, mereka pun harus menyetorkan 25 persen dari penghasilannya setiap bulan.
Setelah mengintai selama satu minggu, jajaran Polres Sumedang menggerebek rumah kontrakan di Kampung Empangsari RT 1 RW 1 Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Sabtu dini hari (19/11/2007).
(ern/djo)










































