Jika Masih Bernyawa, Saiful Anwar Masuk DPO

Jika Masih Bernyawa, Saiful Anwar Masuk DPO

- detikNews
Sabtu, 17 Nov 2007 19:40 WIB
Bandung - Kejaksaan akan menyelidiki lebih intensif kabar meninggalnya salah satu terpidana 8 tahun penjara kasus kredit macet bank Mandiri, Saiful Anwar. Jika dipastikan tidak benar, petinggi PT Cipta Graha Nusantara (CGN) itu akan dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kita masih menunggu kebenaran kabar dia meninggal. Baru setelah itu kita DPO-kan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kemas Yahya Rahman. Hal itu disampaikan dia usai berceramah dalam acara Sarasehan Wartawan Hukum Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), di Garden Permata Hotel, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/11/2007). Kemas menjelaskan, pada 1 November 2007 lalu, 2 tim dari Kejari Jaksel diterjunkan untuk memburu Saiful Anwar alias Ang Kim Seng. Pria berusia 54 tahun tersebut diburu ke Jambi dan Medan, namun tidak berhasil ditemukan. "Jika dikatakan meninggal, kita juga belum menemukan akta kematiannya," imbuh Kemas. Saiful dijatuhi pidana oleh MA melalui putusan kasasi pada 24 Oktober 2007 lalu. Bersama 2 petinggi PT CGN lainnya, Edyson dan Diman Ponijan, dia dinyatakan bersalah dalam kredit macet bank Mandiri senilai Rp. 185 miliar. Edyson dan Diman Ponijan menyerahkan diri, tetapi Saiful bak hilang ditelan bumi. (irw/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads