Karyawan 4 Kali Curi Kain Bahan di Konfeksi Jakbar, Hasilnya Buat Main Judol

Karyawan 4 Kali Curi Kain Bahan di Konfeksi Jakbar, Hasilnya Buat Main Judol

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 19 Jun 2026 14:19 WIB
Pencurian kain gulungan (rol) dari sebuah rumah konfeksi terjadi di wilayah Tambora, Jakbar. Pelakunya ternyata karyawan di rumah konfeksi tersebut, WS (24). (dok Istimewa)
Foto: Pencurian kain gulungan (rol) dari sebuah rumah konfeksi terjadi di wilayah Tambora, Jakbar. Pelakunya ternyata karyawan di rumah konfeksi tersebut, WS (24). (dok Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap motif WS (24) mencuri kain dari sebuah konfeksi tempatnya bekerja di wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku mencuri kain bahan karena kebiasaan bermain judi online (judol).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pencurian dipicu oleh tekanan ekonomi serta kebiasaan bermain judi online," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku disebut menjual kain hasil curiannya tersebut. Hasilnya dipakai untuk membayar utang ataupun main judi online.

"Uang hasil penjualan kain curian digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan bermain judi slot," bebernya.

Pelaku telah melakukan pencurian di tempat kerjanya selama beberapa kali. Pada aksi terkahirnya, pelaku sempat mencari barang berharga di sana.

"Namun karena tidak menemukan barang yang diinginkan, pelaku kemudian membawa kabur dua rol kain milik perusahaan," ujarnya.

Pelaku Baru Kerja Sebulan

Sebelumnya, pencurian kain gulungan (rol) dari sebuah rumah konfeksi terjadi di wilayah Tambora, Jakbar. Pelakunya ternyata karyawan di rumah konfeksi tersebut, yakni WS (24).

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara mengatakan pelaku telah ditangkap oleh penyidik. Pelaku baru bekerja di rumah konfeksi itu selama satu bulan.

"Pelaku diamankan setelah aksinya mencuri bahan kain milik perusahaan diketahui oleh pemilik usaha dan dilaporkan kepada pihak kepolisian," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melancarkan aksinya itu sebanyak empat kali dalam waktu satu bulan. Pelaku memanfaatkan keamanan lingkungan tempat kerjanya dalam beraksi.

Lihat juga Video Detik-detik Pria Curi Emas Batangan dari Toko di Siantar

(rdh/haf)


Berita Terkait