Pencurian kain gulungan (rol) dari sebuah rumah konfeksi terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Pelakunya ternyata karyawan di rumah konfeksi tersebut, yakni WS (24).
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara mengatakan pelaku telah ditangkap oleh penyidik. Pelaku baru bekerja di rumah konfeksi itu selama satu bulan.
"Pelaku diamankan setelah aksinya mencuri bahan kain milik perusahaan diketahui oleh pemilik usaha dan dilaporkan kepada pihak kepolisian," kata dia, Jumat (19/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melancarkan aksinya itu sebanyak empat kali dalam waktu satu bulan. Pelaku memanfaatkan keamanan lingkungan tempat kerjanya dalam beraksi.
"Pelaku merupakan karyawan baru yang bekerja sekitar satu bulan. Namun dalam waktu tersebut, yang bersangkutan melihat adanya peluang dan memanfaatkan situasi untuk melakukan pencurian bahan kain sebanyak empat kali," ujarnya.
Akibat pencurian itu, pihak rumah konfeksi mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," bebernya.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lihat juga Video Detik-detik Pria Curi Emas Batangan dari Toko di Siantar










































