Kejaksaan Tak Mampu, KPK Harus Ambil Kasus PLN Borang

Kejaksaan Tak Mampu, KPK Harus Ambil Kasus PLN Borang

- detikNews
Kamis, 15 Nov 2007 19:20 WIB
Jakarta - KPK didesak segera mengambilalih kasus dugaan korupsi proyek PLN Borang yang kandas di Kejaksaan Agung (Kejagung). Polri juga diminta untuk mempraperadilkan keluarnya surat penghentian kasus tersebut oleh pihak kejaksaan."Keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) kasus itu dengan alasan tidak ditemukan unsure melawan hokum sangat aneh dan janggal. Oleh sebab itu, keputusan ini dianggap sebagai ketidakmampuan kejaksaan menangani kasus ini dan KPK harus ambil alih," kata Program Manager Informasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.Hal itu dikatakan Topan dalam jumpa pers Forum Masyarakat Peduli Listrik yang juga dihadiri oleh Direktur Transparacy for Indonesia Electricity (Trafic) Arya Nanda dan Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparasi (Fitra) Ucok di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IVD No 6, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2007).Menurut Adnan, pengambilalihan kasus ini sesuai dengan fungsi koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 8 ayat 2 UU No 30/2002 tentang KPK. Selain itu, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga harus melakukan pra peradilan atas keluarnya SKP3 sebagai bentuk pertanggungjawaban publik terhadap proses penyidikan yang pernah dilakukan dalam kasus PLN Borang."SKP3 yang dikeluarkan Kejari Jakarta Selatan sebenarnya tidak memiliki dasar sama sekali. Ini bukti proses hokum kasus Borang tidak sungguh-sungguh dan terkesan melindungi pihak yang bertanggungjawab," jelasnya.Direktur Trafic Arya Nanda menambahkan, walau pihak kejaskaan menilai proyek Borang, sesuai Pasal 17 Keppres No 80/2003 tentang pembelian langsung barang dan jasa yang spesifikasi tertentu dibolehkan. Namun, proyek ini sebenarnya melanggar Pasal 7 Keppres yang sama, yaitu pembelian langsung seharusnya dibebankan pada APBN/APBD.Anggaran pembelian mesin TM 2500 untuk PLN wilayah Borang, Sumatera Selatan dengan nilai kontrak US$ 29,17 juta ini dari anggaran PLN sendiri. Walau menggunakan anggaran sendiri, proyek ini dianggap melanggar ketentuan yang ada, yaitu Keputusan Direksi PT PLN No 038.K/920/DIR/1998, mengenai criteria pemilihan langsung pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp 50 juta sampai Rp 200 juta."Apabila tetap digunakan Keppres No 80/2003 sebagai aturan yang mengikat pelaksanaan proyek ini justru melanggar aturan tersebut, yaitu adanya proses rekayasa tender sebelum kontrak, yang dimenangkan oleh PT Guna Cipta Mandiri (GCM)," ungkap Arya.Dijelaskan Arya, bila melihat temuan BPKP ada perbedaan harga barang yang ditawarkan GCM. Bila mengacu pada harga PLN berdasarkan harga kontrak mesin antara Magnum Enterproses Ltd dan general Electric senilai US$ 20,64 juta."Jadi ini ada kerugian negara US$ 2,63 juta atau Rp 23,7 miliar," imbuhnya.Ditambahkan Arya, ada dokumen yang bisa dijadikan pembanding, yaitu ketika PT Mega Power Mandiri pernah mendapatkan tawaran pembelian mesin yang sama dari General Electric, yaitu GE TM 2500 senilai US$16,66 juta untuk dua mesin. Harga kontrak ini sudah termasuk pemasangan dan biaya training.Diberitakan sebelumnya, Kejari Jakarta selatan pada tanggal 2 Novemver 2007 mengeluarkan SKP3 kasus dugaan korupsi pengadaan mesin TM 2500 oleh PLN. Dengan keluarnya SKP3 tersebut, Dirut PT PLN Eddie Widiono Suwondo, Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembangkit PLN Agus Darnadi, dan Dirut PT GCM Johanes kennedy Aritonang terbebas dari tuntutan hukum. (zal/ary)


Berita Terkait