Pemprov DKI: Lahan Meruya Selatan Tak Bisa Dieksekusi
Kamis, 15 Nov 2007 14:46 WIB
Jakarta -
Pemprov DKI akan mempertahankan lahan Meruya Selatan dari ancaman eksekusi PT Porta Nigra. Sebab putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada 11 Oktober lalu tidak membatalkan maupun menilai keabsahan bukti-bukti kepemilikan aset Pemprov di wilayah itu."Eksekusi tidak bisa dilakukan serta merta, karena sampai saat ini proses banding masih berlangsung," tegas Kepala Biro Humas Pemprov DKI Jurnal Siahaan di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (15/11/2007).Sesuai dengan sikap Pemprov saat masih dipimpin Sutiyoso dan di bawah kepemimpinan Fauzi Bowo, Pemprov akan terus melakukan pembelaan habis-habisan sampai kapan pun, di tingkat MA hingga PK. "Tanah-tanah yang di sana kita miliki dengan sertifikat, kita punya data-data yang lengkap. Justru mereka hanya memiliki girik. Padahal kita tahu girik itu bukan tanda bukti kepemilikan atas tanah," tuturnya.Bukti-bukti atau girik milik Porta diperoleh tanpa didasari ketentuan yang berlaku. "Kalau mereka katakan Pemprov DKI kalah itu kan bahasa mereka. Tapi menurut kita, kita memenangkan tidak semua bidang tanah di sana, ada beberapa bidang tanah yang belum dibangun yang masih dalam proses. Karena itu PN Jakarta Barat tidak berwenang," bebernya.Karenanya Pemprov mempertanyakan sikap Porta yang mengatakan akan melakukan eksekusi."Loh memang mereka itu siapa? Yang melakukan eksekusi itu bukan Porta Nigra. Mereka sering menggunakan kalimat yang salah. Porta Nigra tidak bisa mengeksekusi. Kalau PN Jakarta Barat akan melanjutkan proses baru kita tanggapi," tegas Jurnal. Yang pasti, imbuh dia, Pemprov DKI dan warga memiliki bukti kuat sehingga Pemprov akan melakukan pembelaan. "Kalau tidak kita akan merasa bersalah pada rakyat karena belinya pakai uang rakyat," ujar dia.Sebagai catatan, Pemprov dan warga Meruya memiliki 6.426 bidang tanah. Dari angka itu yang memiliki sertifikat hak milik sebanyak 4.428, HGB 1.908 lahan, hak pakai 90 lahan. Sebagian hak pakai ini dimiliki Pemprov.Di wilayah Meruya Selatan, Pemprov memiliki 15 hektar lahan. Namun yang sudah ada bangunannya baru 5 hektar, selebihnya lahan kosong.Pada 11 Oktober lalu, PN Jakbar memutuskan menolak gugatan perlawanan dari pemerintah (Pemprov DKI) terhadap Porta Nigra. Pertimbangan hakim, penetapan eksekusi 10/2007/X dan nomor 11/2007/X tanggal 29 April 2007 yang didasarkan putusan kasasi MA nomor 570 K/PDT/1999 per 31 Maret 2000 dan nomor 2863 K/PDT/1999 tanggal 26 Juni 2001 yang memenangkan Porta Nigra melawan H Zuhri, sehingga majelis hakim tidak punya kewenangan menilai putusan MA tersebut. Pihak yang berwenang menilai adalah majelis PK MA.Pertimbangan lainnya, tanah-tanah dan aset yang telah berdiri bangunan, kantor, kelurahan, sarana pendidikan, puskesmas dan lain-lain tidak dapat dilakukan eksekusi karena milik masyarakat luas, sehingga dikhawatirkan menimbulkan gejolak.Pemprov mengajukan banding atas putusan itu pada 23 Oktober 2007 lalu.
(umi/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































