Menelusuri Peran Dedi Congor di Pusaran Kasus Bea Cukai

Menelusuri Peran Dedi Congor di Pusaran Kasus Bea Cukai

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 13 Jun 2026 11:46 WIB
Tiga terdakwa kasus suap impor menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2026). Mereka adalah Jhon Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo.
Terdakwa John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo: (Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor disebut dalam persidangan perkara dugaan suap terkait importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dedi disebut beberapa kali menerima uang dari salah satu terdakwa bernama John Field, yang merupakan bos Blueray Cargo.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026, John Field mengaku beberapa kali memberikan uang kepada Dedi Congor. Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan.

Dalam BAP-nya, John juga menceritakan pertemuan dengan Ahmad Dedi atau Dedi Congor di kantor BIN hingga penyerahan uang di Wisma Atlet. John meyakini Dedi Congor bekerja di BIN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BAP yang dibacakan pertama menerangkan pertemuan John dengan Dedi di kantor BIN, Pejaten, Jakarta Selatan, diatur oleh staf Dedi bernama Alexander. Berikut BAP yang dibacakan jaksa KPK M Takdir Suhan:

"Izin, Majelis, di BAP Terdakwa ini di nomor 49, tolong disimak Pak John. Ini Saudara jelaskan pertanyaannya terkait pertemuan Saudara dengan Ahmad Dedi, 'Saya sudah mengetahui Ahmad Dedi alias Dedi Congor merupakan orang BIN yang dulunya mantan pegawai BC (Bea Cukai)'. Sama sebagaimana yang tadi Pak John sampaikan," kata jaksa KPK Takdir.

"Kemudian Alexander, yang juga adalah stafnya Ahmad Dedi, menghubungi saya bahwa saya dicari oleh Ahmad Dedi. Sama dengan penyampaian Pak John yang tadi. Akhirnya Alexander mengatur jadwal pertemuan antara saya dengan Ahmad Dedi. Pertemuan kemudian terjadi di kantor BIN di Pejaten," lanjut jaksa.

Dalam BAP itu, John dan Dedi juga disebut membahas tentang pekerjaan Blueray Cargo. Terungkap juga Dedi mengenalkan diri ke John sebagai ketua tim Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya (PPIR).

"Dalam pertemuan ini, kami berkenalan dan membahas tentang pekerjaan Blueray Cargo. Ada salah satunya, baik. Ahmad Dedi memperkenalkan diri sebagai ketua tim PPIR. Nah, ini sama dengan tadi yang disampaikan oleh Pak John," ujar jaksa.

Masih dalam BAP yang sama, John disebut meminta bantuan ke Dedi agar memantau pekerjaan Blueray dengan kesepakatan pemberian uang Rp 5 miliar per bulan. John membenarkan isi BAP tersebut.

"Kemudian saya menyampaikan agar bisa membantu memantau pekerjaan Blueray Cargo dan Ahmad Dedi bersiap untuk menjaga. Tolong ditegaskan di mik," ujar jaksa.

"Siap," timpal John.

"Baik demikian. Saat itu Ahmad Dedi menyebutkan nominal uang yang diminta per bulan. Setelah negosiasi akhirnya kami sepakat untuk memberikan uang Rp 5 M per bulannya. Untuk teknis penyerahan uangnya, Ahmad Dedi menyerahkannya kepada Alexander," ujar jaksa.

"Iya," timpal John.

"Baik, betul yang kami bacakan ya sebagaimana yang terdakwa sampaikan ini?" tanya jaksa mengonfirmasi.

"Iya, iya," jawab John.

Selanjutnya, dalam BAP John, juga terungkap total pemberian uang ke Dedi Congor senilai Rp 30 miliar dalam waktu 6 bulan. Dalam persidangan, John juga membenarkan BAP itu. Menurutnya, pemberian pertama dilakukan pada Juli 2025 senilai Rp 5 miliar di kawasan Senayan, Jakarta, sesuai perjanjian awal.

John mengatakan pemberian masing-masing Rp 5 miliar di bulan Agustus, September, Oktober dilakukan melalui staf Dedi, Alexander. John mengatakan pemberian Rp 5 miliar di bulan November dilakukan di Wisma Atlet Pademangan Tower C lantai 16 unit 1637.

"Baik. Kemudian masih menyerahkan dalam bentuk SGD. Kemudian di bulan September, Rp 5 M. Ini juga melalui Alex datang ke Mabes 8. Kemudian di Oktober, Rp 5 M. Itu juga Alex yang datang. Kemudian di bulan November Rp 5 M. Ini Dian Sopiyono dan Yohanes yang Terdakwa tugaskan untuk datang ke Wisma Atlet Pademangan Tower C lantai 16 unit 1637 untuk membawa sama tadi titipan?" tanya jaksa dan diamini John.

Selain itu, ada juga BAP John yang membahas tentang pertemuan dengan Dedi Congor di kantor Kemenko Polkam. Hingga saat ini, KPK belum mengungkap peran Dedi Congor dalam kasus ini.

Yang jelas, saat ini Dedi statusnya masih sebagai saksi. Dedi pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, Dedi juga sempat membuat heboh karena berlari selepas pemeriksaan.

Momen Dedi berlari itu terjadi pada 8 Mei 2026. Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut Dedi diduga menerima uang dalam pengurusan barang masuk.

"Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang," kata Budi saat itu.

Bantahan Pihak Dedi Congor

Kuasa hukum Dedi, Hamonangan Daulay, membantah keterangan John. Menurutnya, Dedi merupakan pegawai Bea Cukai, bukan BIN.

"Selain dari Bea Cukai, dia nggak pernah di mana-mana. Nggak. Dari mana dasarnya bisa ke BIN, dia dari Bea Cukai dari awal. Iya ASN, sudah lama dia nggak punya jabatan. Dikatakan berjabatan di mana-mana, top kalilah, dari siapa dia didengar ini," ujarnya.

Hamonangan juga membantah kliennya menerima Rp 30 miliar dari John. Dia berharap semua pihak menghormati proses hukum dan tidak mengambil kesimpulan dini.

"Terkait pertanyaan mengenai pernyataan Terdakwa John Field dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp 30 miliar kepada Bapak Ahmad Dedi, kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang disampaikan dalam persidangan dan kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum," katanya.

Simak juga Video 'Raffi Ahmad Tepis Terlibat Kasus Bea Cukai: Sebatas Basa-basi':

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)


Berita Terkait