UIN Walisongo DO Mahasiswa yang Gelapkan 40 Motor Teman Kampus

UIN Walisongo DO Mahasiswa yang Gelapkan 40 Motor Teman Kampus

Ardian Dwi Kurnia - detikNews
Rabu, 10 Jun 2026 13:57 WIB
Kampus UIN Walisongo Semarang, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang
Foto: Kampus UIN Walisongo Semarang, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. (Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Ibra Maulana (23) tersangka penggelapan 40 motor teman kampus merupakan mahasiswa UIN Walisongo Semarang, Jawa Tengah. Ibra kini resmi disanksi drop-out (DO) oleh kampus karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Sanksi itu disampaikan oleh Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo Semarang, Umul Baroroh. Ia juga menyebut Ibra juga sudah tidak membayar UKT selama dua semester.

"Yang bersangkutan telah resmi di-DO karena melakukan pelanggaran etika berat. Berdasarkan tracing akademik, oknum tersebut memang sudah tidak aktif dan tidak membayar UKT selama dua semester berturut-turut," kata Baroroh dalam keterangan tertulis yang diterima, dilansir detikJateng, Rabu (10/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan UIN Walisongo, Margono mengatakan bahwa proses penindakan internal terhadap Ibra yang juga aktif sebagai anggota Senat Mahasiswa dilakukan secara terukur melalui sidang etik sebelum keputusan final diambil.

Margono menuturkan bahwa laporan pertama kali diterima oleh Bagian Kemahasiswaan pada 22 Mei 2026 dari salah seorang mahasiswa yang menjadi korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, kampus langsung bergerak dengan membentuk tim investigasi pada 25 Mei 2026.

"Tim investigasi bekerja secara maraton dari tanggal 25 hingga 28 Mei 2026 untuk mengumpulkan bukti dan mendalami kasus. Sebelum keputusan DO diterbitkan, kami terlebih dahulu menggelar Sidang Etik," ujar Margono.

Dalam proses tersebut, terungkap juga bahwa Ibra telah menghilang selama empat semester. Hal itu diketahui Margono dari dosen wali Ibra.

"Dari pelacakan lebih lanjut, dosen wali yang bersangkutan juga mengonfirmasi bahwa oknum tersebut sudah empat semester menghilang dan tidak pernah melakukan perwalian," ungkap Margono.

Margono menyampaikan Ibra secara resmi dijatuhi sanksi akademik kategori berat berupa pemberhentian atau DO sebagai mahasiswa UIN Walisongo pada 29 Mei 2026. Penjatuhan sanksi ini didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 648 Tahun 2024 Bab 5 tentang Tata Tertib Mahasiswa Poin D.

Baca selengkapnya di sini

Simak juga Video 'Viral Aksi Ciuman Sesama Jenis Mahasiswa PNJ di Kampus':

(idh/gbr)


Berita Terkait