4 Jenis Akta Kelahiran Beserta Peruntukannya

4 Jenis Akta Kelahiran Beserta Peruntukannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 10 Jun 2026 15:00 WIB
Ilustrasi anak
Ilustrasi anak (Foto: Getty Images/iStockPhoto)
Jakarta -

Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan sangat penting untuk menjamin status perdata seorang anak. Masyarakat perlu mengenali berbagai jenis akta kelahiran agar dapat mengurus dokumen yang tepat sesuai dengan kondisi hukum keluarganya masing-masing.

Berdasarkan pedoman resmi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, penerbitan akta kelahiran dibedakan berdasarkan status perkawinan orang tua hingga kondisi asal-usul anak. Pengelompokan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara tetap mendapatkan pengakuan hukum, apa pun latar belakang kelahirannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis Akta Kelahiran Berdasarkan Status Perkawinan

  1. Akta Kelahiran Anak Ibu & Ayah
    Diperuntukkan bagi keluarga dengan ikatan perkawinan sah. Dokumen ini diterbitkan untuk anak yang lahir dari pasangan yang pernikahannya sah secara agama dan telah tercatat secara resmi oleh negara, baik di KUA maupun Pencatatan Sipil.
  2. Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu bagi anak yang lahir di luar pernikahan yang sah
    Akta ini diterbitkan untuk anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atau belum tercatat secara hukum negara, di mana dalam dokumennya hanya akan tercantum nama ibu kandungnya saja.

Berikut adalah rincian payung hukum untuk kedua jenis akta tersebut:

  • Akta Anak Ibu & Ayah: Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan UU Adminduk No. 24/2013 mengenai integrasi data langsung dengan Buku Nikah/Akta Perkawinan. Di dalam dokumennya akan tertulis frasa: "...anak kesatu/kedua/dst dari suami isteri..."
  • Akta Anak Seorang Ibu: Diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 1/1974 (Sebelum Amandemen) serta Permendagri No. 108/2019 yang mengatur teknis penerbitan jika tidak ada bukti perkawinan orang tua yang sah.

Jenis Akta Kelahiran dengan Kondisi Khusus

  1. Akta Kelahiran Anak Ibu & Ayah dengan Frasa "Belum Tercatat"
    Dokumen ini diperuntukkan bagi anak yang orang tuanya menikah sah secara agama (seperti nikah siri), namun belum dicatatkan di KUA atau Catatan Sipil. Melalui klausul khusus berdasarkan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 dan Permendagri No. 108/2019 & No. 73/2022, nama ayah tetap bisa dimasukkan ke dalam akta dengan menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Di dalam akta akan muncul frasa: "...anak dari perayahan dan ibu yang perkawinannya belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan."
  2. Akta Kelahiran Anak Temuan
    Akta ini dibuat khusus untuk anak yang ditemukan, dibuang, atau ditelantarkan, dan tidak diketahui identitas maupun keberadaan orang tua kandungnya. Berikut adalah landasan hukum untuk penerbitan Akta Kelahiran Anak Temuan:
  • Mengacu pada Pasal 55 UU No. 24/2013 yang mengatur pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usulnya, di mana pendaftarannya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.
  • Proses pembuatannya, menurut Permendagri No. 108/2019, menggunakan SPTJM Asal-Usul Anak yang ditandatangani oleh wali atau lembaga sosial yang mengasuh, didukung dengan BAP Polisi. Penyesuaian nama anak dan orang tua angkatnya akan mengikuti regulasi pengangkatan anak.

Simak juga Video 'Karni, Pahlawan Kartu Identitas di Kampung Pemulung':

(kny/zap)


Berita Terkait