Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengungkap ada perusahaan air minum yang diduga melanggar ketentuan. Mereka menggunakan tarif rumah tangga, padahal air tersebut dijual kembali.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Berly Rizky Natakusumah menerima laporan adanya beberapa perusahaan atau pengusaha air minum yang menggunakan tarif rumah tangga.
"Di air permukaan, kita akan melakukan intervensi beberapa hal yang khususnya berkaitan langsung dengan beberapa perusahaan air minum yang masih menggunakan tarif rumah tangga, sedangkan pemanfaatannya digunakan oleh perusahaan, jadi dijual ke perusahaan," kata Berly, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berly mengatakan pihaknya akan menertibkan perusahaan-perusahaan tersebut. Saat ini, Bapenda Banten masih mendata seluruh perusahaan atau industri air minum.
"Kami akan menertibkan itu untuk mengingatkan kembali bahwa mereka seharusnya menggunakan tarif industri. Untuk beberapa perusahaan, masih kami inventarisasi, tapi itu masih dugaan ya," katanya.
Bapenda juga memiliki beberapa data transaksi jual beli air ke perusahaan-perusahaan.
"Karena kami melihat ada beberapa transaksi yang memang dilakukan ke perusahaan-perusahaan industri," ujarnya.
Ia menyebut ada potensi pendapatan yang hilang. Diketahui, tarif industri lebih mahal dibanding tarif rumah tangga.
"Jadi kalau tarif rumah tangga itu sekitar Rp400 per meter kubik, sedangkan kalau ke industri itu sekitar Rp 3.000 per meter kubik. Jadi ada selisih Rp 2.600 per meter kubik yang hilang," katanya.
Simak juga Video PAM JAYA Targetkan 100 Persen Air Minum Layak Bagi Jakarta Tersedia di 2029':
(aik/whn)









































