×
Ad

Pemilik Anjing Pemburu yang Tewaskan Bocah Bogor Terancam 5 Tahun Bui

Muchamad Sholihin - detikNews
Selasa, 09 Jun 2026 11:51 WIB
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengawal pengiriman sampel ke Puslabfor Bareskrim Polri terkait insiden bocah tewas diserang anjing pemburu. (dok Istimewa)
Kabupaten Bogor -

Polres Bogor menetapkan Y sebagai tersangka terkait bocah tewas diserang anjing pemburu di Jasinga, Kabupaten Bogor. Y terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V dan/atau pidana penjara paling lama 5 bulan dan/atau pidana paling banyak kategori II," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Selasa (9/6/2026).

Polisi masih memeriksa Y secara intensif di Polres Bogor. Y, yang berasal dari Jakarta, dijerat pasal berlapis.

"Pasal 474 dan 336 KUHPidana. Kalau 474 itu tindak pidana setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan/atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," urainya.

Saat ditanya apakah tersangka Y ditahan, Silfi tidak menjawab langsung. Dia hanya mengatakan Y masih diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dilanjut pemeriksaannya sebagai tersangka," katanya.

Silfi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Polisi juga sudah menemukan jejak darah korban di mulut anjing milik tersangka.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut," kata Silfi.

Y dianggap lalai karena anjing-anjing yang dibawa untuk berburu mengakibatkan bocah 9 tahun tewas. Polisi menyebut ada 4 anjing yang menyerang korban.




(jbr/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork