KPK menyita kripto sebagai bukti terkait dugaan pemerasan WNA yang turut menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai salah satu tersangka. KPK menyebutkan aset kripto yang disita dari tersangka bernama Gusti Benardiansyah itu dibeli dengan hasil pemerasan.
"Kripto dibeli dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi, Senin (8/6/2026).
Kripto yang disita itu senilai Rp 1,2 M. Gusti Benardiansyah (GST) disebut sebagai Staf Subdit Izin Tinggal.
"Tentu dari temuan barang bukti tersebut, nantinya butuh dikonfirmasi kepada tersangka ataupun saksi lainnya untuk menerangkan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana korupsi yang turut menjerat Silmy Karim. Total barang bukti itu mencapai Rp 17,5 miliar.
Berikut ini perinciannya:
- Aset disita dari Juniadi Sri Priambudi:
a) Saldo rekening milik JSP senilai Rp2,2 miliar;
b) 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta;
c) 3 unit mobil;
d) 5 unit motor; dan
e) 2 unit sepeda.
(ial/haf)