Jemaah yang telah menyelesaikan ibadah haji kini dapat memperoleh dokumen tanda bukti dengan mudah. Penting bagi jemaah untuk memahami cara download sertifikat haji yang ingin menyimpan dokumen tersebut secara digital.
Berdasarkan panduan dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, proses pengunduhan dapat dilakukan secara mandiri. Jemaah hanya perlu menyiapkan Kartu Nusuk sebagai akses utamanya.
Langkah-langkah Download Sertifikat Haji
Untuk mempermudah jemaah, terdapat tahapan praktis yang bisa langsung diikuti melalui perangkat masing-masing. Berdasarkan informasi resmi, berikut adalah cara mengunduh sertifikat haji:
- Pindai (scan) barcode atau kode QR pada Kartu Nusuk
- Pilih bahasa yang diinginkan (Arab atau Inggris)
- Klik menu "View Certificate"
- Pilih bahasa sertifikat (Arab atau Inggris)
- Pilih "Preview Certificate" untuk melihat sertifikat dan menyimpannya dalam bentuk gambar
- Pilih "Download PDF" untuk mengunduh sertifikat dalam format PDF
Larangan Bawa Air Zamzam di Dalam Koper
Aturan penerbangan dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi menegaskan bahwa jemaah tidak boleh memasukkan air Zamzam ke dalam tas. Proses pemeriksaan koper bagasi nantinya akan menggunakan mesin X-Ray Multiview. Mesin ini mampu mendeteksi berbagai barang yang dilarang, termasuk keberadaan air Zamzam.
Apabila petugas menemukan barang terlarang tersebut di dalam koper, maka barang akan dikeluarkan dari koper. Sebagai gantinya, jemaah tidak perlu khawatir kehabisan air suci tersebut. Setiap jemaah haji akan mendapatkan jatah 5 liter air Zamzam yang akan dibagikan secara resmi saat tiba di Asrama Haji Debarkasi.
Daftar Barang Terlarang Saat Pulang Haji
Selain air Zamzam, pihak penerbangan juga menetapkan daftar larangan untuk benda-benda lain yang berisiko. Masyarakat diimbau untuk tidak membawa barang-barang berbahaya ini ke dalam kabin maupun bagasi.
Berikut adalah rincian barang yang dilarang selama penerbangan pulang haji:
- Barang yang mudah terbakar atau meledak, seperti contohnya korek api, bahan bakar, petasan, kembang api, dan lain-lain.
- Senjata api dan senjata tajam, yang meliputi amunisi, pisau, gunting, saber, dan berbagai benda tajam lainnya.
- Berbagai macam cairan, gel, aerosol, pasta, maupun krim yang melebihi batas 100ml tidak diperbolehkan masuk di kabin penerbangan.
- Uang tunai dalam jumlah lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000 tidak dilarang mutlak, namun wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tonton juga video "Jemaah Haji Gelombang II Mulai Tinggalkan Makkah"
(kny/zap)